Thursday, October 12, 2006

Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia

IKM Fasilkom UI


Sejak dibentuknya Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (IKM Fasilkom UI) empat bulan lalu melalui Musyawarah Mahasiswa (Musma), ternyata masih ada Fasilkomers yang tidak mengenal atau salah paham terhadap IKM Fasilkom. Karena itu keberadaan diskusi Kastrat 13 September yang lalu sangat bermanfaat untuk memperjelas tentang IKM Fasilkom UI. Diskusi tersebut juga menghadirkan M. Ilman Akbar '05 sebagai penyaji utama dan Anjar Widianto '03 sebagai teman diskusi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Diskusi tersebut juga ikut dihadiri oleh Yudi Ariawan '03 dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Apa Sih IKM Fasilkom UI itu?

IKM Fasilkom UI adalah wadah kemahasiswaan Fasilkom yang menaungi seluruh kegiatan kemahasiswaan termasuk di antaranya lembaga-lembaga seperti BEM, DPM, Badan Otonom (BO), dan Badan Semi Otonom (BSO).

IKM Fasilkom UI dibentuk karena dua hal, yaitu memperjelas hubungan dan kordinasi antar lembaga yang selama ini samar-samar dan memberikan dasar peraturan untuk masalah-masalah kemahasiswaan yang selama ini hanya didasarkan oleh tradisi-tradisi dengan dalil selentingan atau “katanya” yang dirasakan telah membuat diskriminasi dan konflik horizontal. Dengan dibentuknya IKM Fasilkom UI melalui terbentuknya AD/ART di Musma 2006, maka bila kelak dipandang perlu, IKM Fasilkom UI hanya bisa dibubarkan melalui Musyawarah Mahasiswa.

Keanggotaan IKM Fasilkom UI.

Keanggotaan IKM Fasilkom UI terbagi dua, yaitu anggota biasa dan anggota aktif. Anjar Widianto, sebagai salah satu presidium Musma yang lalu menegaskan kembali dalam diskusi bahwa pembedaan adalah anggota biasa dan anggota aktif di tingkat IKM Fasilkom UI, bukan BEM Fasilkom, dan bukan pula terbagi antara anggota aktif dan pasif.

Anggota biasa adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia yang terdaftar secara akademik di UI. Dengan begitu, seluruh mahasiswa Fasilkom UI, termasuk S2 dan S3, yang masih terdaftar secara akademik, secara otomatis menjadi anggota biasa IKM Fasilkom UI. Sementara anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif dan atau mendapatkan rekomendasi dari satu atau lebih lembaga di IKM Fasilkom UI yang kemudian ditetapkan oleh DPM (Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga IKM Fasilkom UI).

Anggota Aktif memiliki hak untuk berpartisipasi sebagai pengurus inti (atau Badan Pengurus Harian [BPH]) lembaga kemahasiswaan di IKM Fasilkom UI dan dipilih menjadi ketua lembaga kemahasiswaan. Proses pengembangan anggota biasa menjadi anggota aktif disebut sebagai proses pembinaan dengan penanggung jawab DPM. Proses pembinaan tersebut terbagi atas 4 tahap yakni Pengenalan Sistem Akademik Fakultas, Masa Bimbingan, Pembinaan oleh Lembaga-Lembaga Formal di IKM Fasilkom UI, dan acara momen pelantikan.

Dalam diskusi kemarin, Yudi Ariawan dari BEM mengritik panitia PMB yang tidak memasukkan materi IKM Fasilkom UI secara formal. Dari panitia PMB sendiri, menyatakan IKM Fasilkom UI akan diperkenalkan saat pembinaan oleh masing-masing lembaga. Alasan utama panitia adalah tidak menginginkan adanya salin-rekat (copy-paste) bila ada materi mengenai IKM Fasilkom sehingga peserta benar-benar mengerti dan tidak membebani mahasiswa baru lebih banyak.

Berdasarkan aturan peralihan ART IKM Fasilkom UI, Mahasiswa Fasilkom UI yang masih terdaftar secara akademik sebelum AD/ART IKM Fasilkom UI ditetapkan ( 9 Mei 2006 ) langsung berstatus sebagai anggota aktif IKM Fasilkom UI.

Lembaga-Lembaga IKM Fasilkom UI

Lembaga-lembaga di Fasilkom terdiri atas Majelis Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi yang hingga kini belum terbentuk dan lembaga-lembaga di bawahnya yang bertanggung jawab kepada Majelis Mahasiswa. Badan Semi Otonom (BSO) bertanggung jawab kepada Majelis Mahasiswa melalui jalur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Badan Semi Otonom antara lain FUKI, POSA, KUKSA, Asciipella, dll. Sementara Badan Otonom (BO) di Fasilkom UI, hingga kini baru satu, yakni Riset. Perbedaan antara Badan Otonom dan BSO antara lain otonomi dalam hal konstitusi dan keuangan.

Dari segi pendanaan, lembaga-lembaga fasilkom UI, selain dari dana kemahasiswaan dapat memperolehnya dari usaha-usaha legal dan halal maupun sponsor. Untuk sponsor, lembaga kemahasiswaan fasilkom dilarang untuk menerima sumbangan dari parti politik, perusahaan rokok, alat kontrasepsi, dan minuman keras.

Majelis Mahasiswa terdiri atas semua anggota DPM, ketua BEM, ketua-ketua BO dan BSO di lingkungan IKM Fasilkom UI. Selama belum terbentuk, kewenangan Majelis Mahasiswa untuk sementara dipegang oleh DPM.

IKM Fasilkom UI adalah bagian dari IKM UI namun IKM Fasilkom bukanlah cabang dari IKM UI dan hubungan antara mereka hanyalah kordinasi. Walau tidak tepat betul, Anjar Widianto menganalogikan hubungan antara IKM Fasilkom UI dengan IKM UI bagaikan Pemerintah Negara Bagian dan Pemerintah Pusat dalam sebuah negara federal.

Bacaan Lebih Lanjut

Untuk yang ingin lebih mengetahui mengenai IKM Fasilkom UI dapat membaca Ketetapan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Nomor III / MUSMA / FASILKOM – UI / 2006 tentang Aturan Dasar / Aturan Rumah Tangga Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia atau lebih singkatnya AD/ART IKM Fasilkom UI. AD/ART tersebut berada di tangan DPM dan dalam diskusi kemarin, mereka berjanji untuk menyediakannya dalam bentuk salinan lunak (softcopy).

0 Comments:

Post a Comment

<< Home